Banyak Hari Libur dan Terjepit di Bulan Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini Agar Persiapan Liburanmu Matang

- 30 Januari 2024, 11:42 WIB
Tanggal Merah Februari 2024: Ada Hari Libur Nasional, Cuti Bersama Hingga Pemilu
Tanggal Merah Februari 2024: Ada Hari Libur Nasional, Cuti Bersama Hingga Pemilu /

JURNAL SINJAI - Januari tak lama lagi berlalu. Selang beberapa hari ke depan, Februari akan menyapa. Tapi, sudah tahukah Anda, akan ada banyak hari libur nasional dan terjepit bulan depan.

Pemerintah telah menetapkan Hari libur nasional dan cuti bersama 2024 melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Terdapat dua tanggal merah perayaan keagamaan dan cuti bersama. Masing-masing Kamis 8 Februari peringatan Isra Miraj. Kemudian Jumat 9 Februari cuti bersama Imlek, dan 10 Februari perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Baca Juga: Lirik Lagu Bugis Siratu Kurang Siddi - Fitri Adiba Bilqis

Selain libur nasional hari keagamaan, bakal ada hari libur tambahan dari pemerintah yang berlangsung di hari pencoblosan Pilpres 2024 yang jatuh pada Rabu 14 Februari.

Penetapan hari pemungutan suara Pemilu sebagai libur nasional sesuai dalam Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: TPN Klaim Tema Debat Capres Kelima Sudah Dikuasai Ganjar: Sering Bertemu Masyarakat

Bagi kalian yang hendak melakukan libur panjang, Anda barangkali bisa mengajukannya pada tanggal sebelum Pemilu dan setelahnya, sehingga bisa mengambil libur satu pekan.***

Editor: Sri Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah