Polres Sinjai Amankan Pelaku Diduga Pengedar Obat Daftar G

- 11 Februari 2023, 16:00 WIB
Pelaku diduga pengedar obat daftar G di Sinjai diamankan Polisi
Pelaku diduga pengedar obat daftar G di Sinjai diamankan Polisi /Tribratanews

Jurnal Sinjai - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan seorang lelaki berinisial DH (25) yang diduga pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.

Terduga pelaku DH diamankan di jalan Petta Ponggawae Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu 8 Februari 2023.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tempat kosmetik warna putih yang 20 sachet masing-masing berisi 3 (tiga) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 7 (tujuh) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 1 (satu) botol yang berisi 896 obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, Uang tunai Rp. 155.000, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru metalik.

Baca Juga: Persija vs Arema FC, BRI Liga 1: Statistik dan Head to Head

Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Akp Saifullah Syan, SH mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Petta Ponggawae Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara ada seseorang pemuda yang sering menjual obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) tanpa izin. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan sehingga dilakukan pemantauan dan pengintaian sesuai alamat dimaksud.

"Pada pukul 22.00 wita, ciri-ciri dari pemuda tersebut sementara duduk dipinggir jalan dan gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeladahan badan dan ditemukan 7 (tujuh) obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih yang sementara dipegang kiri dan uang tunai Rp. 155.000,” ucapnya.

Saat diintrogasi pelaku DH, mengaku telah menjual kepada beberapa orang. Selanjutnya dilakukan penggeladahan dirumah pelaku dan ditemukan berupa 1 botol warna putih berisi 60 butir dan 1 botol berisi 896 butir.

Baca Juga: Persib vs PSM Makassar, Luis Milla: Bagi Saya, Ini Final!

“Pelaku mengaku kalau obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang berinisial AC yang tinggal Kecamata Sinjai Utara, Seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x