Polres Sinjai Amankan Tersangka Spesialis Curanmor dan Curat

- 17 April 2023, 23:11 WIB
Polres Sinjai mengamankan tersangka pelaku curanmor dan curat yang meresahkan masyarakat Sinjai.
Polres Sinjai mengamankan tersangka pelaku curanmor dan curat yang meresahkan masyarakat Sinjai. /Polres Sinjai

JURNAL SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat)di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin, 17 April 2023.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri mengungkapkan tersangka berinisial MA (26) warga Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan dikenakan dua perkara, yakni kasus Curanmor dan Curat.

 

“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan fakta-fakta bahwa selain melakukan pencurian motor tersebut, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 19 kali yang semuanya berada di wilayah hukum Polres Sinjai,” ungkapnya.

Baca Juga: Adik Mentan SYL jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar

Aksi tersebut dilakukan pelaku mulai dari tahun 2021 hingga 2023. Di mana untuk kasus curanmor pihaknya menerima Laporan Polisi sebanyak 6 LP, sedangkan untuk aksi curatnya 13 LP. Sehingga total laporan polisi yang diterima dari perbuatannya sebanyak 19 Laporan.

"Berkat kerjasama dari tim, akhirnya petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti 6 unit motor dan beberapa jenis alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya," jelasnya.

Sementara untuk aksi Curat, lanjut Irvan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat rumah orang lalu mencuri uang, emas dan barang-barang berharga lainnya.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x