Gercep! Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Malang Kurang Dari 24 Jam

- 17 Mei 2023, 09:41 WIB
Foto ilustrasi pencurian mobil
Foto ilustrasi pencurian mobil /Pixabay/TheDigitalWay

JURNAL SINJAI - Gerak cepat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil  mengamankan pelaku pencurian Mobil kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial ACH (23), warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

Pemuda tersebut diamankan polisi di tempat tinggalnya yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu 13 Mei 2023 dini hari.

Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Kasus Aborsi, 4 Orang Jadi Tersangka

“Terduga pelaku sudah diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang, sekitar pukul 03.00 WIB, hari Sabtu (13/5) kemarin,” kata IPTU Taufik di Polres Malang, Selasa 16 Mei 2023.

Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Anang Wahyono (49), memarkirkan kendaran mobil Honda Jazz RS warna putih miliknya di halaman Balai Latihan Kerja Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Jumat (12/5) sekitar pukul 12.00 siang.

Saat itu, pria paruh baya asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang bekerja sebagai instruktur di tempat tersebut hendak melaksanakan ibadah Salat Jumat di masjid sekitar balai pelatihan.

Nahas, usai pulang ibadah, korban mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Ia pun segera memeriksa kamera CCTV dan diketahui ada seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil miliknya. Korban kemudian segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bululawang.

“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x