Polisi Tangkap Mahasisiwi di Kabupaten Gowa Nekat Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

- 5 Juni 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi police line.
Ilustrasi police line. /PIxabay.com/Valynpi14/

JURNAL SINJAI - Aparat kepolisian menangkap seorang mahasiswi inisial IN (20) di Kabupaten Gowa lantaran membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

"Pelaku ditangkap di wilayah Bontomarannu, Gowa setelah tim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bachtiar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 05 Juni 2023.

Dari pengakuan tersangka IN, bersangkutan merupakan ibu sang bayi yang tega membunuh bayinya di sebuah rumah kosong perumahan Dusun Baddo, Desa Je'ne Mandinging, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa pada 24 Maret 2023.

Baca Juga: Lagi! Dua Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sidrap Sulsel Diciduk Polisi

Pelaku saat itu melahirkan di rumah kosong setempat tanpa bantuan siapapun. Usai melahirkan, karena takut suara bayi terdengar warga, pelaku diduga membekapnya agar tidak bersuara, namun naas korban tidak bisa bernafas lalu meninggal.

Karena panik, ia tidak bisa berbuat banyak dan meletakkan bayi malang itu di rumah kosong tersebut, kemudian meninggalkannya begitu saja. Selang beberapa jam kemudian pelaku bahkan kembali melihat anaknya, lalu pergi.

Bayi malang tersebut diduga hasil hubungan badan dan tidak resmi bersama kekasihnya. Karena malu hamil hingga sembilan bulan, kekasih pelaku sepertinya tidak ingin bertanggung jawab, maka tersangka akhirnya melahirkan di rumah kosong.

Jenazah bayi ini kemudian membusuk di rumah itu hingga bau busuk menyengat tercium warga setempat. Saat ditelusuri, warga menemukan sosok bayi yang sudah dipenuhi lalat dan belatung. Kejadian ini sempat membuat heboh dan warga kemudian melaporkan penemuan itu ke Polsek Bontomarannu.

Baca Juga: Gercep! Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Malang Kurang Dari 24 Jam

Tim inafis bersama Dokter Polisi Rumah Sakit Bayangkara Makassar tiba di lokasi kejadian langsung melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari kesimpulan bayi tersebut sudah meninggal beberapa hari.

"Akibat dari perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun," kata AKP Bachtiar menegaskan.***

Editor: Wahyudi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x