Gaji PPPK di Sulsel Diterima Per Triwulan, Berlaku Sampai Kapan?

- 5 Oktober 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi/gaji PPPK 2022 dibayar per triwulan
Ilustrasi/gaji PPPK 2022 dibayar per triwulan /Ahmad Fiqi Purba /bkn.go.id

JURNAL SINJAI – Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap I Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan dibayar per triwulan atau tiga bulan sekali.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Syaifuddin Patahuddin. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini diambil karena alokasi anggaran untuk pemberian upah terhadap PPPK ini sebelumnya tidak dimasukkan dalam APBD Pokok TA 2022.

"Terkait gaji PPPK tahap 1 (guru) yang diangkat pada bulan Juni 2022 memang benar akan dibayarkan per tiga bulan karena belum dianggarkan di APBD pokok 2022," Syaifuddin, Selasa, 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Usulkan Pengangkatan 10.587 PPPK, Simak Rincian Formasinya di Sini

Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap PPPK tahap II, Ia mengatakan bahwa penerbitan SK tahap II ini di bulan November tahun ini, sehingga pemberian upahnya akan diterima tahun mendatang.

"Sedangkan PPPK tahap 2 penerbitan SK nya pada bulan November 2022, namun belum diberikan gaji dan tunjangan karena belum di anggarakan di APBD Perubahan 2022. Sehingga gaji akan diberikan atau dibayarkan di tahun depan pada APBD pokok 2023 terhitung sejak pengangkatan SK," terangnya.

Menurut dia, pemberian upah sekali dalam triwulan ini hanya berlaku sementara karena nantinya setelah APBD Pokok TA 2023 sudah ditetapkan, maka gajinya akan diterima setiap bulan.

"Setelah dianggarkan pada APBD Pokok tahun 2023 tidak ada lagi pembayaran gaji per triwulan," kata Fatahuddin.

Baca Juga: Nasib Honorer Menjadi PPPK Masih Diperjuangkan Komisi II, Ini Masalahnya!

Halaman:

Editor: Fadli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x