JURNAL SINJAI – Komisi I DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pada Rabu, 30 November 2022.
Hal itu jika Surat Presiden (Surpres) diterima DPR hari ini.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan jika dirinya mendapatkan informasi Surpres terkait calon Panglima TNI akan dikirim ke DPR pada Senin, 28 November 2022 sore.
Baca Juga: Gaji PPPK di Sulsel Diterima Per Triwulan, Berlaku Sampai Kapan?
Menurut dia, ketika Surpres tersebut sudah masuk maka akan segera di proses Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diagendakan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Namun, kita tunggu saja apakah Surpres calon Panglima TNI benar masuk ke DPR hari ini," ujarnya seperti dikutip Jurnal Sinjai dari ANTARA, Senin, 28 November 2022
Dave menilai calon Panglima TNI memiliki berbagai tantangan yang harus dihadapi karena perlu penanganan khusus seperti keamanan di Papua, reformasi internal TNI, dan meningkatkan kualitas personel.
Baca Juga: Soal Narapidana dapat Remisi karena Perilaku di Lapas, Begini Kritikan 'Pedas' KPK
Siapa pun calon Panglima, kata Dave, maka soliditas internal TNI tetap terjaga.***