JURNAL SINJAI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin tadi.
Batasan usia tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga: Penyebab Memar Muncul pada Tubuh Tanpa Sebab yang Harus Diketahui
Menurut Anwar, mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca Juga: Poster Film Gampang Cuan Rilis, Menyiratkan Kehidupan yang Kompleks