SIM Keliling Jakarta Buka Dua Tempat Pelayanan Hari Ini, Minggu 23 Juni 2024

- 23 Juni 2024, 07:40 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter/@TMCPoldaMetro

JURNAL SINJAI - Bagi pengendara di Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, kini tak perlu repot lagi mengantre panjang di kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C.

Layanan SIM Keliling ini hadir di lima lokasi berbeda setiap harinya, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Untuk hari Minggu, 23 Juni 2024, berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling di Jakarta:

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Minggu 23 Juni 2024

Baca Juga: Makassar Jadi Kota Ter-happy di Indonesia, Apa Indikatornya?

Melalui informasi resmi TMC Polda Metro Jaya di Instagram, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

  1. Jakarta Timur di Jalan Raden Intan Kalimalang, samping MCD Duren Sawit
  2. Jakarta Utara di Jalan Panjang tepatnya di depan Kantor BJB Kebon Jeruk.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: Shopee Live Jadi Solusi bagi UMKM dan Brand Lokal Tingkatkan Potensi Bisnis di Awal 2024

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi seputar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta dan sekitarnya hari ini, Minggu 23 Juni 2024.***

 

Editor: Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah