Ingin Segera Miliki Uang Baru 2022? Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Kas Keliling, Beroperasi Mulai Besok

- 18 Agustus 2022, 14:49 WIB
Cara menukar uang baru rupiah kertas emisi 2022 di link pintar.bi.go.id pakai KTP secara online dan aplikasi PINTAR.
Cara menukar uang baru rupiah kertas emisi 2022 di link pintar.bi.go.id pakai KTP secara online dan aplikasi PINTAR. /Tangkap layar bi.go.id

JURNAL SINJAI – Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh uang Rupiah tahun emisi 2022. Uang baru 2022 itu mulai diperkenalkan hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) bersama dengan perbankan di wilayah Sulsel membuka layanan kas keliling penukaran uang baru 2022 mulai 19-24 Agustus 2022.

Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana mengatakan melalui kegiatan ini, pihaknya ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.

Baca Juga: Pemerintah dan Bank Indonesia Resmi Luncurkan 7 Uang Baru 2022

"Kegiatan ini juga sekaligus memperkenalkan dan mensosialisasikan uang baru 2022. Layanan resmi penukaran uang baru 2022 tidak dipungut biaya," ujar lelaki yang akrab disapa Pak Cik itu.

Demi mengurangi antrian dalam rangka menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi, penukaran uang baru 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia dilakukan dengan memesan terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/.

Selanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mendatangi layanan kas keliling dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

- 19 Agustus 2022 jam 09.00-11.00 di Pasar Sambung Jawa, Mamajang, Makassar.

Baca Juga: Info Loker Terbaru: Cek Posisi dan Cara Pendaftaran untuk Rekrutmen Karyawan di Johnny Andrean Group

- 22 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.

- 23 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar, serta halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.

- 24 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar, serta halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.

Sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang baru 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

Pengedaran uang baru 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga: Rencana Pengurangan Subsidi Energi Ditanggapi Menteri BUMN

Sementara itu, seluruh uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang baru 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.***

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah