• Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran
• Mampu berbahasa Indonesia atau Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris.
• Kartu indentitas berupa iqamah atau hawiyah.
• Memiliki SIM untuk pendaftar pengemudi.
• Menguasai dan mampu mengoperasikan MS Office untuk pendaftar tenaga administrasi.
• Bagi Warga Negara Asing yang mendaftar TPK diutamakan mampu berbahasa Indonesia.
Berkas Lamaran:
• Foto Copy Iqomah, Paspor, dan SIM
• Surat Keterangan Sehat yang menyatakan bahwa pendaftar laik untuk bekerja (fit to work) atau tidak laik bekerja (unfit to work). (asli)
• Surat ijin sponsor (kafil) sebagai Tenaga Pendukung Kesehatan dan mencantumkan nomor telepon Kafil dilegalisir oleh Ghurfah Tijariah atau Umdah (asli).
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) (asli).
Pengiriman lamaran paling lambat pada Rabu, 8 Februari 2023.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut https://daftarin.kemkes.go.id/rekrutmen/tpk
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengecek langsung ke instagram @puskeshaji.kemkes.***