Polisi Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Cassandra Angelie

7 Januari 2022, 18:44 WIB
Polisi beberkan hasil pemeriksaan terkait dugaan adanya pejabat yang menjadi pelanggan kasus prostitusi pesinetron Cassandra Angelie. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JURNAL SINJAI – Penetapan status tersangka terhadap artis Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi daring karena yang bersangkutan setuju menjalankan praktik tersebut.

"Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari Antara, Jumat 7 Januari 2022.

Selain itu, kata dia, dalam kasus ini juga CA menjadi korban. Namun peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadi CA sebagai tersangka, terlebih lagi CA juga mengakui sudah lima kali melakukan praktik prostitusi tersebut.

Kendati menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada CA. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Info Loker Makassar, BBPSDM Kominfo Buka Penerimaan Tenaga Pendukung, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

"Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri dan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.

Belum Ada Tersangka Baru

Lebih jauh, Polda Metro Jaya mengungkapkan belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis CA.

"Sementara tersangka tidak ada penambahan, dengan kegiatan prostitusi online yang melinatkan artis CA hanya empat tersangka. Artis CA dan ketiga muncikari," katanya.

Zulpan mengatakan pihak kepolisian saat ini belum berencana mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan figur publik lainnya dalam kasus prostitusi artis tersebut.

Dia mengatakan fokus penyidik Polda Metro Jaya saat ini adalah merampungkan proses hukum terhadap CA dan tiga muncikarinya.

"Kita masih fokus pada pokok permasalahan utama yaitu terkait dengan penanganan artis CA saja," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Vaksin 2 Dosis Pfizer? Ini Waktu yang Tepat Dapat Booster Moderna

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga muncikari tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi adanya sejumlah artis yang terlibat dalam praktik prostitusi daring yang dikendalikan oleh tiga muncikari tersebut.

Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, CA mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

CA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler