Gerai SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 Juni 2024 Tersedia di 5 Lokasi, Berikut Jadwalnya

11 Juni 2024, 08:27 WIB
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter/@TMCPoldaMetro

JURNAL SINJAI - Bagi pengendara di Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, kini tak perlu repot lagi mengantre panjang di kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C.

Layanan SIM Keliling ini hadir di lima lokasi berbeda setiap harinya, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Untuk hari Selasa, 11 Juni 2024, berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling di Jakarta:

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Selasa 11 Juni 2024

Baca Juga: Catat! Berikut 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Selasa 11 Juni 2024

Melalui informasi resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

  1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara : LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat: Mal Citraland

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: Travel Nakal yang Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji Bakal Disanksi

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi seputar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta dan sekitarnya hari ini, Selasa 11 Juni 2024.***

 

Editor: Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler