JURNAL SINJAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,32 kilogram.
Diduga, narkoba jenis sabu ini akan digunakan untuk pesta Natal dan tahun baru. Lima orang pengedar berhasil diamankan polisi.
Dilansir Jurnalsinjai.com dari laman Tribratanews, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., mengatakan, kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah. Dua tertangkap di Pulau Sumbawa, dan tiga lainnya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
"Modusnya, sabu didatangkan dari luar daerah, yakni dari Kalimantan dan masuk ke NTB dengan cara diselundupkan melalui jasa pengiriman barang," ujarnya, Sabtu, 11 Desember 2021.
Total barang bukti sabu yang diamankan, mencapai 1,32 Kg. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus sabu disembunyikan dalam dubur atau sistem roket.
"Petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang atau bandar sabu ini warga Lombok Timur berinisial YZ. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara Mataram," jelasnya.
Polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri. Jika tidak, pihak kepolisian mengancam akan memberi tindakan tegas.***