12 Jalan di Kota Makassar yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye

- 27 November 2023, 15:40 WIB
Alat peraga kampanye peserta pemilu 2024 terpasang di ruas jalan.
Alat peraga kampanye peserta pemilu 2024 terpasang di ruas jalan. /purwoko/yogyaline.com

JURNAL SINJAI - Pemilu 2023 akan memasuki masa kampanye. Tahapan ini akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selama periode itu, peserta Pemilu dapat melakukan kampanye dengan sembilan metode, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, hingga penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Pada periode itu juga akan dilaksanakan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Serta kampanye media sosial.

Baca Juga: Lakukan Cara Berikut Ini untuk Menjaga Berat Badan Ideal Anak

"Kampanye pemilu yang dimulai besok tanggal 28 November 2023 menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemadangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres," tulis Komisioner KPU Makassar Endang Sari, dalam keterangan persnya.

Khusus di Kota Makassar, terdapat jalan khusus yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Itu termuat pada Lampiran SK Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diterbitkan KPU Makassar.

Adapun nama Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK yakni, Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu.

Baca Juga: BWF World Tour Finals 2023: Daftar 40 Atlet Bulu Tangkis yang Lolos, Jadwal Pertandingan, Link Live Streaming

Halaman:

Editor: Sri Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah