KPU Pastikan Pilkada Makassar dan Pilgub Sulsel 2024 Diikuti Tanpa Calon Independen

- 14 Mei 2024, 11:08 WIB
Ilustrasi.Pilgub Sulsel dan Pilkada Makassar 2024 Dipastikan Diikuti Tanpa Calon Independen
Ilustrasi.Pilgub Sulsel dan Pilkada Makassar 2024 Dipastikan Diikuti Tanpa Calon Independen /Antara/Fouri Gesang Sholeh/

JURNAL SINJAI - Tahapan pendaftaran calon perseorangan Pilkada Makassar 2024 telah resmi ditutup. Hasilnya, tidak ada satupun bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar melalui jalur independen.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, dalam rilisnya pada Senin (13/5/2024).

"Dengan demikian, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," tegas Sri Wahyuningsih.

Baca Juga: KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya, KPU Makassar telah membuka helpdesk dan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui media cetak maupun online, selama 5 hari. Bahkan, KPU menyediakan tempat khusus di Hotel Mercure Makassar untuk penerimaan berkas dukungan.

Adapun syarat minimal dukungan untuk maju melalui jalur independen di Makassar adalah 67.402 suara, yang tersebar di minimal 8 kecamatan.

Pilgub Sulsel pun bernasib sama. Hingga akhir masa pendaftaran, tak ada satupun calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar melalui jalur independen.

"Di Sulsel hanya ada 5 kabupaten yang mengajukan syarat dukungan perseorangan, yaitu Takalar, Jeneponto, Wajo, Pinrang, dan Selayar," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.

Baca Juga: KPU Bone Gelar Sayembara Desain Maskot Pilkada 2024 dengan Hadiah Jutaan Rupiah

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah