Suara Partai Tak Tembus 4 Persen, PPP Siap Menggugat KPU RI

- 20 Maret 2024, 21:47 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi di Djakarta Theater, Jakarta.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi di Djakarta Theater, Jakarta. /ANTARA/Rio Feisal/

JURNAL SINJAI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana menggugat KPU RI terkait hasil perhitungan suara nasional. Sebab, dari perhitungan suara itu, perolehan PPP tidak mencapai 4 persen alias tak mencapai ambang batas parlemen.

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," ucap Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Achmad mengaku terkejut sebab PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Padahal, dari data internal perolehan suara partai melewati angka 4 persen.

Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data penguat berasal dari DPC yang sekarang sedang diverifikasi.

Baca Juga: Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Makassar Berdasarkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Awiek pun meminta seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.

Halaman:

Editor: Sri Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x