KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada Serentak 2024

- 10 Mei 2024, 10:58 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

JURNAL SINJAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika mereka ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Hal ini dikarenakan mereka belum resmi dilantik dan menjabat sebagai anggota legislatif.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hasyim menjelaskan, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Baca Juga: Berbagai Penyakit Mulai Menyerang Pengungsi Banjir di Luwu, Gatal-gatal Jadi yang Paling Banyak

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," pungkas Hasyim.***

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah