Kabar Gembira! ASN Pria Kini Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan

- 14 Maret 2024, 15:00 WIB
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. /KemenPAN RB/

JURNAL SINJAI - Pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas.

Kebijakan ini merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Baca Juga: Anggaran Program Makan Siang Gratis Diperkirakan Rp15 Ribu per Anak, Diluar Susu Gratis

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Baca Juga: Resmi Dilantik jadi Menteri ATR/BPN, Presiden Jokowi Beri Tiga Tugas Prioritas ke AHY

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x