Sehari Jelang Pemilu, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Mulai Rp1,9 Juta Hingga Rp29 Juta

- 13 Februari 2024, 17:09 WIB
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 /

JURNAL SINJAI - Sehari menjelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024. Peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024) kemarin.

Perpres tersebut berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di dalamnya mengatur besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan , dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Terbitnya peraturan ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga: Tingkat Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sulsel Naik Sekitar 293,54 Persen pada Tahun 2023

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 13 pada perpres terbaru.***

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x