Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

- 31 Januari 2024, 09:29 WIB
PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah /Saved Hukum online/

JURNAL SINJAI - Penetapan status tersangka untuk mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK diputuskan tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono pada Selasa, 30 Januari 2024.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Gubernur dan Sejumlah Pejabat Maluku Utara Kena OTT KPK

Berdasarkan hal tersebut, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Sebelumnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah gugatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 20 Desember 2023.

"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon, mantan wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, yang didaftarkan ke Panitera PN Jaksel, hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (4/1) lalu.

Diketahui, Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x