Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

- 23 November 2023, 09:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di dewas KPK beberapa waktu yang lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di dewas KPK beberapa waktu yang lalu. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

JURNAL SINJAI - Polisi akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengumuman tersangka Firli dilakukan kemarin, Rabu 22 November.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli dijerat tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Tetapkan UMP 2024 Naik 1,4% Jadi Rp3,4 Juta

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” dia menambahkan.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu tentang dugaan pemerasan pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Serangkaian penyelidikan pun dilakukan pada kasus ini, sampai akhirnya statusnya naik menjadi penyidikan 6 Oktober 2023. Polisi total memeriksa 91 saksi atas dugaan ini.

Baca Juga: Asyik Bercanda, Pengguna Commuter Line Tewas Tertabrak Kereta di Stasiun Serpong

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x