Wakil Ketua KPK Diperiksa Polisi sebagai Saksi Dugaan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

- 14 Desember 2023, 11:48 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. /Tangkapanlayar YouTube KPK/

JURNAL SINJAI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Alexander Marwata akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Penyidik Akan Segera Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.

"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Pemeriksaan atas permintaan FB," tambah Ramadhan.

Diketahui, KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x