Penyidik Akan Segera Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL

- 23 November 2023, 15:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL.
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL. /Antara

JURNAL SINJAI - Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri dikutip dari PMJ News, Kamis 23 November 2023.

Kendati demikian, Ade Safri belum mengungkapkan jadwal atau kapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka akan dilakukan.

Baca Juga: UMP Kalimantan Tengah 2024 Naik 2,53 Persen, Segini Besarannya

Termasuk apakah lokasi pemeriksaan juga kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti dua pemeriksaan sebelumnya saat masih berstatus sebagai saksi.

Ade Safri juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, juga belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa dan kapan pelaksanaannya.

“(Rencana tindak lanjut) melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka,” ucapnya.

“Melakukan pemberkasan perkara dan melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x