Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca Juga: Travel Nakal yang Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji Bakal Disanksi
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi seputar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta dan sekitarnya hari ini, Selasa 11 Juni 2024.***