Hasil Sidang Komdis, PSSI Jatuhkan Hukuman Denda ke PSM Makassar dan Official

- 15 Maret 2022, 17:01 WIB
PSM Makassar
PSM Makassar /instagram/Gue_PSM

JURNAL SINJAI - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan hukuman untuk klub PSM Makassar beserta official.

Berdasarkan informasi yang dirilis di laman PSSI pada Selasa, 15 Maret 2022, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman ke beberapa klub, Pemain dan juga Ofisial.

Dari hasil sidang Komite Disiplin PSSI tercatat PSM Makassar didenda sebesar Rp50 juta dikarenakan pelanggaran saat pergantian pemain oleh tim sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 (satu) menit.

Selain itu, Munafri Arifuddin selaku Ofisial PSM Makassar juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp25 juta karena protes berlebihan dan berbicara tidak sopan terhadap perangkat pertandingan.

Baca Juga: PSM Makassar Belum Aman dari Zona Degradasi Liga 1

Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 10 Maret 2022 yang dirilis pada laman PSSI:

1. Sdr. Danilo Fernando Bueno De Almeida, Ofisial Persik Kediri
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persik Kediri vs Madura United
- Tanggal kejadian: 5 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan berbicara tidak sopan terhadap perangkat
pertandingan dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan mendampingi tim selama empat pertandingan dan Denda Rp. 50.000.000

2. Sdr. Bagus Nirwanto, Pemain PSS Sleman
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSS Sleman
- Tanggal kejadian: 7 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Menekel pemain lawan (serious foul play) dan mendapatkan
kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000

3. Tim PSM Makassar
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: PSM Makassar vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Terjadi kesalahpahaman untuk pergantian pemain oleh tim
sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 (satu) menit
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah