Semakin Mudah, Masyarakat Kini Bisa Melacak Lokasi Kendaraan, Begini Caranya

- 12 Februari 2022, 13:14 WIB
Cara melacak kendaraan menggunakan GPS atau dengan plat nomor
Cara melacak kendaraan menggunakan GPS atau dengan plat nomor /PIXABAY/DariuszSankowski

JURNAL SINJAI - Semakin ke sini, banyak teknologi yang memudahkan masyarakat. Saat ini, kendaraan sudah bisa dilacak keberadaaannya baik lewat plat nomor atau dengan GPS.

Dengan melacak keberadaan motor dengan plat nomor, masyarakat bisa menggunakan layanan website atau Short Message Service (SMS).

Kepolisian Republik Indonesia sendiri telah menyediakan e-Samsat dengan fitur yang sangat lengkap dan mudah.

Baca Juga: Liga Inggris: Prediksi Skor Newcastle vs Aston Villa, Head to Head Hingga Daftar Susunan Pemain

Bagi pengguna kendaraan, bisa menggunakan aplikasi e-Samsat untuk melihat nama pemilik kendaraan bermotor. Cukup dengan menyiapkan nomor polisi dan nama pemiliknya.

Berikut cara melacak keberadaan motor dengan pelat nomor dan GPS yang dirangkum Jurnal Sinjai dari berbagai sumber.

1. Melacak keberadaan motor dengan pelat nomor menggunakan SMS.

Untuk Wilayah DKI Jakarta (Polda Metro Jaya)

Format SMS : METRO Nopol
Kirim Ke : 1717
Contoh: METRO B1244PUT

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x