- 22 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.
- 23 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar, serta halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.
- 24 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar, serta halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.
Sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang baru 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.
Pengedaran uang baru 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap.
Baca Juga: Rencana Pengurangan Subsidi Energi Ditanggapi Menteri BUMN
Sementara itu, seluruh uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang baru 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.***