KPPU Makassar Terima Informasi Adanya Praktik Penjualan Bersyarat Minyak Goreng Minyakita

- 8 Februari 2023, 11:13 WIB
Minyak Goreng MinyaKita
Minyak Goreng MinyaKita /KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI/

"Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor," katanya.

Penjualan bersyarat atau "tying agreement" merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x