JURNAL SINJAI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengumumkan capaian gemilang dalam melindungi dana nasabah bank.
Hingga April 2024, LPS telah menjamin 99,94 persen dari total rekening bank umum, setara dengan 573,915 juta rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, angka ini menunjukkan komitmen LPS yang kuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi dana masyarakat.
Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum 4,25 Persen, BPR 6,75 Persen
Tak hanya di bank umum, LPS juga menunjukkan komitmennya dalam melindungi simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Sebesar 99,98 persen dari total rekening BPR/BPRS, atau setara dengan 18,32 juta rekening, telah dijamin seluruh simpanannya (hingga Rp2 miliar).
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Lebih jauh Purbaya juga menjelaskan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.
Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Harga Bawang Putih Melonjak