Polisi Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Cassandra Angelie

- 7 Januari 2022, 18:44 WIB
Polisi beberkan hasil pemeriksaan terkait dugaan adanya pejabat yang menjadi pelanggan kasus prostitusi pesinetron Cassandra Angelie.
Polisi beberkan hasil pemeriksaan terkait dugaan adanya pejabat yang menjadi pelanggan kasus prostitusi pesinetron Cassandra Angelie. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Zulpan mengatakan pihak kepolisian saat ini belum berencana mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan figur publik lainnya dalam kasus prostitusi artis tersebut.

Dia mengatakan fokus penyidik Polda Metro Jaya saat ini adalah merampungkan proses hukum terhadap CA dan tiga muncikarinya.

"Kita masih fokus pada pokok permasalahan utama yaitu terkait dengan penanganan artis CA saja," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Vaksin 2 Dosis Pfizer? Ini Waktu yang Tepat Dapat Booster Moderna

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga muncikari tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi adanya sejumlah artis yang terlibat dalam praktik prostitusi daring yang dikendalikan oleh tiga muncikari tersebut.

Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, CA mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

CA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah