Ditetapkan jadi Tersangka, Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi

- 17 Januari 2022, 14:16 WIB
 Musisi Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi.
Musisi Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi. /PMJ News

JURNAL SINJAI – Musisi Ardhito Pramono, tersangka penyalahgunaan narkotika mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini dalam tahap penilaian di Badan Narkotika Nasional. 

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo mengatakan, permintaan untuk menjalankan rehabilitasi diajukan oleh pihak keluarga. Namun ia tidak menyebut siapa anggota keluarga yang mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut.

"Iya sudah diajukan permohonan. Lagi menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Danang seperti dikutip dari ANTARA, Senin, 17 Januari 2022.

Ardhito diketahui membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Neraca Dagang Indonesia Surplus 35,34 Miliar Dolar AS Sepanjang 2021, Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x