JURNAL SINJAI – Musisi Ardhito Pramono, tersangka penyalahgunaan narkotika mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini dalam tahap penilaian di Badan Narkotika Nasional.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo mengatakan, permintaan untuk menjalankan rehabilitasi diajukan oleh pihak keluarga. Namun ia tidak menyebut siapa anggota keluarga yang mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut.
"Iya sudah diajukan permohonan. Lagi menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Danang seperti dikutip dari ANTARA, Senin, 17 Januari 2022.
Ardhito diketahui membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.
Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.