Buntut Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 8 Juli 2022, 17:22 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur /Dok. Kemenag

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah