Buntut Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 8 Juli 2022, 17:22 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur /Dok. Kemenag

JURNAL SINJAI – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, membuat Kementerian Agama terpaksa mencabut izin operasional pesantren tersebut.

Hal ini seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di seperti dikutip Jurnal Sinjai dari Antara, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Jombang Menyerahkan Diri, Polda Jatim Langsung Tahan

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Diketahui, kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Tarif Tol Makassar Seksi IV Terbaru 2022, Lengkap dengan Rincian Golongan Kendaraan

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x