Bos Madura United FC Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan BTS, Berikut Profil Achsanul Qosasi

4 November 2023, 11:21 WIB
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). /

JURNAL SINJAI - Bos Madura United FC Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan koruspi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Selain sebagai Presiden Klub Liga 1, Achsanul Qosasi juga merupakan anggota BPK.

Penetapan tersangka Achsanul Qosasi dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 3 November 2023. Usai ditetapkan tersanga, ia langsung ditahan oleh penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Ramalan Cuaca BMKG Hari Ini, Rabu 01 November 2023: Ini Daerah yang Diprediksi Turun Hujan

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung.

Selanjutnya kata Kuntadi, setelah penyidik periksa datanya, maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan, dilakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi mengungkapkan, Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana senilai Rp40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. 

Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Diumumkan, 3 Pasangan Calon Mampu Jadi Presiden dan Wakil Presiden

Dia menyebut uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, yakni Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

“Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand hyatt, diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Penjelasan Hasto Kristiyanto Terkai Status Gibran Rakabuming Raka di PDIP

“Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 uu tipikor atay pasal 5 ayat 1 UU TPPU,” kata Kuntadi.

Achsanul lahir di Sumenep, Madura, 10 Januari 1966. Achsanul menduduki jabatan anggota III BPK sejak Oktober 2017.

Achsanul diketahui pernah mengenyam pendidikan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila. Ia juga meraih gelar Magister dari Jose Rizal University, Filipina.

 Baca Juga: Proses Naturalisasi Justin Hubner Tinggal Tunggu Putusan Presiden dan Pengambilan Sumpah

Dalam perjalanan kariernya, Achsanul pernah dipercaya menjadi Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004. Dua tahun berselang, ia bekerja dalam Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006.***

Editor: Sri Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler