Punya Keluhan Terkait THR, Bisa Lapor ke Diskopukmnaker Sinjai

18 April 2023, 20:27 WIB
Diskopukmnaker Sinjai buka pengaduan THR 2023 /Humas Pemkab Sinjai

Jurnal Sinjai - Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kabupaten Sinjai membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang akan menyampaikan aduan mereka mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko pengaduan tersebut dibuka di Kantor Diskop UKM dan Tenaga Kerja di jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Sinjai.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai Muh. Ramlan Hamid mengatakan bahwa keberadaan posko THR ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memfasilitasi agar pekerja dapat menerima haknya.

Baca Juga: Pastikan THR Cair Tepat Waktu, Disnaker Sulsel Lakukan Sidak ke Sejumlah Perusahaan

Selain itu, posko ini juga untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

“Setiap tahun kami membuka posko pengaduan bagi karyawan perusahaan di Sinjai. Ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dimana kami diminta untuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” ucapnya di Sinjai, Selasa, 18 April 2023.

Dikatakan Ramlan, posko ini berdiri sejak pertengahan bulan ramadan dan akan melayani para pekerja sampai satu bulan setelah ramadan.

“Kami tetap membuka pelayanan pengaduan sampai selesai lebaran karena kita tetap menunggu kemungkinan ada pekerja yang belum mendapatkan THR sampai diakhir ramadan,” ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Harga Pangan Pokok Secara Nasional Alami Fluktuasi, Cabai Rawit Merah Turun 35,30 Persen

Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan terkait pengaduan pembayaran THR. Hal ini menandakan bahwa perusahaan yang ada di Sinjai patuh kepada aturan yang telah ditetapkan.

Ramlan menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan haknya kepada pekerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Banyak sanksi yang bisa kita berikan kepada perusahaan yang tidak patuh. Mulai dari saksi administrasi, peringatan, hingga larangan beroperasi sampai mereka membayarkan hak untuk pekerjanya,” pungkasnya.***

Editor: Wahyudi

Sumber: sinjaikab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler