Makin Melejit! Harga Rokok 2022 Tembus Rp 40.100 per Bungkus, Ini Daftar Harga Terbaru

- 8 Januari 2022, 20:29 WIB
Ilustrari kenaikan cukai rokok.
Ilustrari kenaikan cukai rokok. /Pixabay/Myriams-Fotos/Pixabay

JURNAL SINJAI - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan baru-baru ini kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022, dimana rata-rata kenaikan 12 persen.

Khusus untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen. Kenaikan harga cukai hasil tembakau (CHT) menyebabkan harga rokok semakin mahal.

Dilansir dari DeskJabar dalam artikel berjudul "Daftar Harga Rokok 2022 Terbaru, Per Batang hingga Perbungkus Makin Melejit, Dari Sampoerna Mild Hingga Jarum", Rokok sigaret putih mesin golongan I, misalnya, mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran atau per batang sebesar Rp 2.005 dan per bungkus atau 20 batang Rp 40.100. 

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurut Sri Mulyani, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikan 5 persen.

Baca Juga: Berikut Urutan Salat Tahajud yang Benar Kata Ustadz Abdul Somad

Namun demikian, pada akhirnya pemerintah memutuskan menetapkan 4,5 persen maksimum untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin 13 Desember 2021

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Simak inilah harga lengkap rokok di tahun 2022 ini seperti dirangkum Deskjabar.com dari laman resmi Kemenkeu. 

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah