Penggalangan Donasi Rumah untuk Gala Sky Tak Memiliki Izin, Kemensos Jelaskan Mekanisme Galang Dana

- 8 Januari 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi donasi
Ilustrasi donasi /Viarami/Pixabay

JURNAL SINJAI - Penggalangan donasi rumah untuk putra mendiang Vanessa Angel, Gala Sky berbuntut panjang.

Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut karena dianggap tidak memiliki izin resmi.

hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar-benar di tengah polemik soal donasi rumah Gala Sky.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya seperti dkutip dari ANTARA, Sabtu 8 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Cassandra Angelie

Dia mengatakan penggalangan donasi untuk Gala Sky memang tidak memiliki izin.

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x