JURNAL SINJAI - Invasi Rusia di Ukraina mendapat sanksi dari negara-negara Eropa, termasuk Belanda.
Otoritas Belanda membekukan atau menyita aset senilai lebih dari 200 juta euro (sekitar Rp3,18 triliun) dari pribadi atau perusahaan.
Sanksi tersebut diungkapkan oleh presiden bank sentral Belanda Klass Knot pada Kamis (17/3) saat tampil di program televisi Nieuwsuur waktu setempat.
Pernyataannya muncul setelah menteri keuangan Belanda pada Selasa memberi tahu parlemen bahwa pemerintah baru menyita aset Rusia senilai 6 juta euro (sekitar Rp95,41 miliar) sejak 24 Februari ketika invasi dimulai.
"Tidak banyak, tetapi itu angka sejak sepekan yang lalu," kata Knot.
Knot kemudian menyebut jika angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
"Saya katakan kepada Anda bahwa saat ini kami telah membekukan atau menyita lebih dari 200 juta euro ... (dan) saya perkirakan jumlahnya akan terus bertambah."