Sanksi Akibat Invasi Rusia ke Ukraina, Belanda Sita Aset Rusia Senilai Rp3,18 Triliun

- 18 Maret 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi. Aset Rusia disita Otoritas Belanda menyusul sanksi akibat invasi Rusia di Ukraina
Ilustrasi. Aset Rusia disita Otoritas Belanda menyusul sanksi akibat invasi Rusia di Ukraina /Ilustrasi Piixabay

JURNAL SINJAI - Invasi Rusia di Ukraina mendapat sanksi dari negara-negara Eropa, termasuk Belanda.

Otoritas Belanda membekukan atau menyita aset senilai lebih dari 200 juta euro (sekitar Rp3,18 triliun) dari pribadi atau perusahaan. 

Sanksi tersebut diungkapkan oleh presiden bank sentral Belanda Klass Knot pada Kamis (17/3) saat tampil di program televisi Nieuwsuur waktu setempat. 

Baca Juga: Prediksi Lens vs Clermont Foot: Skor Akhir, Head to Head dan Susunan Pemain di Lanjutan Ligue 1 19 Maret 2022

Pernyataannya muncul setelah menteri keuangan Belanda pada Selasa memberi tahu parlemen bahwa pemerintah baru menyita aset Rusia senilai 6 juta euro (sekitar Rp95,41 miliar) sejak 24 Februari ketika invasi dimulai.

"Tidak banyak, tetapi itu angka sejak sepekan yang lalu," kata Knot. 

Knot kemudian menyebut jika angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah. 

Baca Juga: Prediksi Stuttgart vs Augsburg: Skor Akhir, Head to Head dan Susunan Pemain di Lanjutan Bundesliga 2021/2022

"Saya katakan kepada Anda bahwa saat ini kami telah membekukan atau menyita lebih dari 200 juta euro ... (dan) saya perkirakan jumlahnya akan terus bertambah."

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah