Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi, Salah Satunya FB

- 18 Juli 2022, 23:39 WIB
Ilustrasi – lima tersangka kasus korupsi
Ilustrasi – lima tersangka kasus korupsi /Agustinus Abatan/


JURNAL SINJAI – Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011 telah. Penetapan tersangka ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikutip Jurnal Sinjai dari keteterangan yang diterima InfoPublik , Senin (18/7/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan kelima tersangka adalah FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015.

Kemudian, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai dengan 2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2019, dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Lokasi dan Sita 650 Dokumen

Untuk mempercepat proses penyidikan, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan.

Sumedana menjelaskan, kasus ini berawal ketika PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) pada 2011- 2019.

Tujuannya untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

Direksi PT Krakatau Steel (Persero) 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.

Baca Juga: Jemaah Haji Batuk secara Serentak saat Shalat Subuh di Tanah Suci, Bertanda Apa?

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x