Netralitas ASN Pemprov Sulsel Diuji Jelang Pemilu 2024

- 13 Agustus 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/Uyun Achadiat/

JURNAL SINJAI  – Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah mulai berjalan. Satu hal patut diawasi dalam pesta demokrasi ini yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menindaklanjuti itu, Bawaslu Sulsel bersama Pemprov Sulsel dan TNI/Polri mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri, di Hotel Grand Asia, Selasa, (9/8/2022).

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi mengungkapkan, kegiatan tersebut diselenggarakan Bawaslu untuk Sosialisasi Netralitas ASN. 

Baca Juga: DPR RI Buka Opsi Keluarkan Perppu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu 

"Kita kan tahu bahwa sekarang sudah mulai masuk tahapan Pemilu Legislatif yang akan diselenggarakan di Februari 2024. (Kegiatan ini) agar teman-teman ASN lebih paham bahwa ada hal-hal tertentu dalam konteks Pemilu ini, yang menjadi batasan untuk tidak bisa dilakukan," ujar Aslam.

Aslam menambahkan, yang patut diperhatikan yaitu bagaimana seorang ASN bersikap netral, profesional, tidak terkooptasi oleh salah satu golongan politik. 

"Kemudian karena tidak terkooptasi maka pelayanan publik juga tidak terorientasi pada satu pihak. Tidak ada diskriminasi lah. Artinya memberikan pelayanan sebagai seorang ASN yang profesional dan netral tentunya," jelasnya.

"Apalagi setelah itu kan ada Pilkada. Oleh karena itu memang harus semakin digencarkan. Kami kan diikat oleh UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Disitu kan ada larangan-larangan yang sama sekali tidak boleh dilakukan dalam konteks politik. Larangan-larangan berkaitan dengan netralitas seorang ASN," tukasnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Pemerintah Awasi Aset Kripto Konsumen? Berikut Penjelasan Kemendag

Undang-undang tersebut, lanjut Aslam, juga ditindaklanjuti dengan PP 53, kemudian diubah terakhir dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. 

"Disitu disiplin ASN jelas sekali, apa yang bisa dan apa yang tidak bisa. Nah itu nanti jadi instrumen regulasinya, bahwa dalam rangka menjamin netralitas ini yang akan kita tegakkan, dan kalau kedapatan ketahuan ada yang tidak netral, ya sanksinya juga ada. Tergantung," katanya.

Hasil sosialisasi tersebut, imbuh Aslam, akan dilaporkan ke gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian. 

"(Gubernur) nanti yang akan menginstruksikan kami untuk bersikap. Mengingatkan ya, karena teman-teman sudah netral sih. Mengingatkan agar tetap pada posisi sekarang ini, tetap pada sikap profesional seperti sekarang ini," tuturnya.

Baca Juga: Malaysia Langgar Kesepakatan, DPR RI Dorong Pemerintah Harus Tegas

Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel, Amrayadi mengungkapkan pihaknya akan kembali memantapkan kembali koordinasi dengan KASN, kemudian menindaklanjuti temuan terhadap pelanggan ASN ke KASN.

"Tentu kita berharap hukuman yang setimpal, yang memberikan efek jera. Lalu kemudian tindaklanjut dari rekomendasi KASN ke PPK dan bagaimana kemudian PPK menindaklanjuti, dan apa sanksi ketika PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi dari KASN," papar Amrayadi.

Menurut Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini, pelanggaran yang kerap kali dilakukan ASN terkait netralitasnya yaitu seputar tindakan di media sosial. 

"Misalnya mengunggah atau memposting ataupun me-like status yang berkaitan dengan politik. Kemudian juga keterlibatan dalam kegiatan partai politik, memberikan dukungan dalam pencalonan, dan banyak hal sebetulnya," beber Amrayadi.

Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut akibat tak Mampu Bayar Utang, Pemerintah Indonesia Diminta Waspada

Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini, kedepan tren pelanggaran ASN paling tidak sudah bisa diminimalisir. 

"Karena tentu kehadiran narasumber yang mewakili Gubernur ini juga menjadi pola pembinaan kepada mereka. Sehingga mereka berhati-hati untuk melakukan pelanggaran serupa di pemilu yang akan datang ini," harapnya.

Lanjut Amrayadi, Bawaslu Sulsel mencatat sebanyak 47 kasus netralitas ASN yang terjadi pada Pilkada 2020. Semuanya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Semua sudah tuntas. Ada 35 yang ditindaklanjuti selebihnya itu dihentikan, karena tidak memenuhi unsur anggapan dari KASN," tutupnya. ***

Editor: Fadli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah