Bagaimana Cara Pemerintah Awasi Aset Kripto Konsumen? Berikut Penjelasan Kemendag

- 19 Juli 2022, 23:34 WIB
Ilustrasi kripto/cara pemerintah awasi aset kripto konsumen
Ilustrasi kripto/cara pemerintah awasi aset kripto konsumen /Abdul Muhaemin/

JURNAL SINJAI - Sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui bagaimana cara pemerintah melakukan pengawasan terhadap aset kripto konsumen.

Diketahui, Pemerintah Indonesia melindungi konsumen dalam berinvestasi aset kripto. Sehingga, para investor yang memiliki aset kripto di dalam negeri dapat meminimalisir berbagai potensi risiko kejahatan yang rawan terjadi.

Bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap para konsumen aset kripto yakni melakukan pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Info Loker Terbaru 2022: Universitas Muhammadiyah Palopo Buka Lowongan Dosen Tetap

Pengawasan on-site adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Kementerian Perdagangan melalui telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Hal itu guna mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

“Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency). Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, dikutip Jurnalsinjai.com dari situs resmi InfoPublik melalui siaran pers yang diterima pada Selasa, 19 Juli 2022.

Wamendag menambahkan, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebanyak 229 aset.

Baca Juga: Info Beasiswa Terbaru 2022: Hadji Kalla Buka Beasiswa Sebanyak 270 Orang Penerima

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x