Bagaimana Cara Pemerintah Awasi Aset Kripto Konsumen? Berikut Penjelasan Kemendag

- 19 Juli 2022, 23:34 WIB
Ilustrasi kripto/cara pemerintah awasi aset kripto konsumen
Ilustrasi kripto/cara pemerintah awasi aset kripto konsumen /Abdul Muhaemin/

“Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha; mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme; serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara berupa penerimaan pajak,” ungkap Wamendag.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar.

Kementerian Perdagangan mencatat, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau meningkat 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli.

Demografi investor aset kripto juga menunjukkan informasi yang cukup menarik. Pria mendominasi 79 persen dan wanita 21 persen. Kelompok usia didominasi rentang 18--24 tahun 32 persen, disusul kelompok 23-30 tahun 30 persen dan 31-35 tahun 16 persen. Adapun investor didominasi penduduk di Pulau Jawa 69 persen, disusul Sumatra 17 persen dan Kalimantan 6 persen.

Baca Juga: Info Loker Terbaru 2022: Universitas Muhammadiyah Kotabumi Rekrut Posisi Dosen

"Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen dan pelajar 18 persen," ungkap Wamendag.

Sulit membandingkan perdagangan saham dengan perdagangan aset kripto karena saham lebih mapan daripada kripto yang baru dimulai dalam tiga tahun terakhir. Nilai transaksi terpaut cukup jauh. Namun, di sisi lain, jumlah nasabah aset kripto 14,6 juta pada Juni 2022 tersebut lebih banyak dari nasabah saham 9,11 juta. Hal itu menunjukkan, perdagangan aset kripto akan mampu bersaing dengan perdagangan saham. ***

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x