DPR RI Buka Opsi Keluarkan Perppu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu 

- 9 Juli 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi pencoblosan di TPS. DPR RI buka Opsi Keluarkan Perpu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu 
Ilustrasi pencoblosan di TPS. DPR RI buka Opsi Keluarkan Perpu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu  /DOK.PIKIRAN RAKYAT

JURNAL SINJAI – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru di Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mendapat sinyal dari Anggota DPRD RI.

Hal ini berdasarkan tanggapan Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang menyebutkan bahwa pihaknya membuka opsi kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk mengakomodasi tiga DOB Papua dan IKN Nusantara.

“Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Rifqi, sapaan akrab politisi PDI-Perjuangan ini yang dikutip Jurnal Sinjai dari situs resmi DPR RI, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Holywings Tuai Kecaman Publik, Kemenag Ajak Masyarakat Hindari Promosi Produk Bernuansa SARA

Selain akomodasi daerah pemilihan, ia mengatakan Perppu ini penting dikeluarkan agar dapat memitigasi sejumlah norma dalam UU Pemilu hingga UU Pilkada dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi,” papar dia.

Menurut dia, sejauh ini Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan daerah pemilihan baru tersebut.  

Baca Juga: Kabar Baik! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS akan Cair Juni 2022

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x