DPR RI Buka Opsi Keluarkan Perppu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu 

- 9 Juli 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi pencoblosan di TPS. DPR RI buka Opsi Keluarkan Perpu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu 
Ilustrasi pencoblosan di TPS. DPR RI buka Opsi Keluarkan Perpu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu  /DOK.PIKIRAN RAKYAT

Diketahui, Komisioner KPU Idham Holik pernah meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Langkah tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.

"Saat ini, tahapan pemilu baru berjalan satu bulan kurang. Kami berharap jika memang nanti akan ada Perppu maka akan segera diterbitkan Perppu tersebut,” ujar Idham kepada awak media belum lama ini. ***

 

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah