Tenaga Honorer Dihapus Mulai Tahun Depan, Lantas Bagaimana Nasib Mereka?

- 4 Juni 2022, 17:22 WIB
Status tenaga honorer akan dihapus mulai November 2023.
Status tenaga honorer akan dihapus mulai November 2023. /Antara/

JURNAL SINJAI - Pemerintah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer baik di pusat ataupun daerah pada tahun 2023.

Keputusan penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, status tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: DLHK Sinjai Akan Pasang Alat Onlimo untuk Pantau Kualitas Air Secara Online

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," tulis Tjahjo Kumolo.

Lantas bagaimana dengan nasib para tenaga honorer?

Dikutip Jurnalsinjai.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Tenaga Honorer Dihapus Mulai Tahun Depan, Non-PNS Bakal Dapat Gaji Lebih Besar?", Tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kendati demikian, tenaga honorer wajib mengikuti seleksi dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkab Mamuju Bakal Cari 2.000 Orang untuk jadi PPPK

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah