Mulai Mei 2022, Pinjol dan E-Wallet Bakal Dikenakan PPN

- 7 April 2022, 18:26 WIB
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak /Pexels/Nataliya Vaitcavich/

JURNAL SINJAI - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022.

Adapun layanan teknologi finansial (fintech) yang dikenakan pajak yaitu pinjam online (pinjol) hingga dompet digital (e-wallet).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pmJam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial," tutur kebijakan dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Butuh 242.080 PPPK Guru dan Dosen

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Siap-siap, Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022", berikut layanan yang akan dikenakan pajak tersebut:

1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Pinjol)

Bunga yang diperoleh atau diterima pemberi pinjaman dikenakan tarif Pemotongan berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan bagi pemberi pinjaman yang merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x