Mulai Mei 2022, Pinjol dan E-Wallet Bakal Dikenakan PPN

- 7 April 2022, 18:26 WIB
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak /Pexels/Nataliya Vaitcavich/

2. Teknologi Finansial

Pengusaha penyelenggara teknologi finansial akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang akan dikenakan pajak adalah penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, dan Layanan Pinjarn Meminjam.

Baca Juga: Prediksi Skor West Ham vs Lyon: Head to Head dan Susunan Pemain di Liga Eropa 8 April 2022

Kemudian Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Sedangkan penyediaan jasa pembayaran yang akan dikenakan pajak antara lain Uang Elektronik, Dompet Elektronik, Gerbang Pembayaran, Layanan Switching, Kliring, Penyelesaian Akhir, dan Transfer Dana.

Selain itu, Jenis layanan Uang Elektronik yang akan dikenakan pajak adalah registrasi pemegang Uang Elektronik, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, Transfer Dana, dan tarik tunai.

Sedangkan Jenis layanan Dompet Elektronik yang akan dikenakan pajak berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, Transfer Dana, dan layanan paylater.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 5 Ramadhan 1443 H, 7 April 2022 untuk Wilayah Malang

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pun wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah