Mulai Mei 2022, Pinjol dan E-Wallet Bakal Dikenakan PPN

- 7 April 2022, 18:26 WIB
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak /Pexels/Nataliya Vaitcavich/

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak," kata beleid tersebut.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah