"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak," kata beleid tersebut.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)