JURNAL SINJAI - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana terorisme.
Densus 88 Antiteror kali ini meringkus tersangka inisial TO pada Selasa, 15 Maret 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Tersangka atas nama TO, laki-laki," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
TO kata Ramadhan, ditangkap sekira pukul 04.52 WIB di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H Secara Hybrid pada 1 April 2022
Menurutnya TO tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah atau JI.
"Kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," tuturnya.
Ramdhan juga mengatakan bahwa TO merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).